hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa




http://lbm.mudimesra.com/2016/08/hukum-bagi-pengeroyokan-massa.html

Selamat sobat gadoh Assalamuaalaikum.  semoga  sehat semua,   ok sobat  pada  kesempatan ini  admin akan membahas sedikit masalah  yang saat-saat  ini  banyak  beredar video,  berita  tentang  pelanggaran  norma  kemanusiaan,  memang  kejadian ini sangat meresahkan,  dikarenakan tidak  sesuai dengan ajaran islam,  begitu pula  dengan hukum negara sangat menentang. 

Pencuri  salah satu  contohnya  yang kerap  kali  terjadi  di kalngan masyarakat  apalagi  yang jauh dari  ilmu agama. Penyebabnya  mungkin  ekonomi, pergaulan, sosial,  dan  entahlah  banyak  penyebabnya.  saat  mereka  tertangkap  sedang  mencuri  pasti  bogem  mentah  akan  diterima  dari  massa  yang  menggeroyoknya diakibatkan  kemarahan yang  tidak bisa ditahan. Akhir  rumah sakit  jadi  pilihan  setelah  itu,  ini  sebenarnya  punya  hukum  atau  dalam  istilah lain "Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut?.


baiklah  kita akan  membahas  ini  sedikit yang sudah  saya kutib berikut ini:


Soalan:

Bagaimanakah  hukum dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?

Jawab :

Jika sekarang pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi hukuman bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38:


Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.




Sedangkan jika sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam hukuman bagi jamaah yang membunuh satu orang maka hukuman bagi jamaah tersebut diqishas atau hukuman mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan hukum ini supaya manusia menahan diri dari melakukan pembunuhan.


Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut 


Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang seperti mencampakkannya dari tempat yang tinggi atau ke dalam laut atau melukainya dengan luka yang banyak baik pada tempat yang sama atau pada tempat yang berbeda-beda.

Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri


Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya karena sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.


Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 Cet. Haramain

Dan dibunuhkan satu kelompok dengan sebab membunuh satu orang, jika korban tersebut sederajat dengan pembunuh karena jika pembunuh hanya satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut.

sumber referensi website :  mudimesra

1 Response to "hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa"

mtom said...

I have been meaning to read this and just never obtained a chance. It’s an issue that I’m really interested in, I just started reading and I’m glad I did. You’re a fantastic blogger, one of the best that I’ve seen. This weblog undoubtedly has some facts on topic that I just wasn’t aware of. Thanks for bringing this stuff to light. https://royalcbd.com/product/cbd-oil-500mg/

Total Pageviews