Selamat sobat gadoh Assalamuaalaikum. semoga sehat semua, ok sobat pada kesempatan ini admin akan membahas sedikit masalah yang saat-saat ini banyak beredar video, berita tentang pelanggaran norma kemanusiaan, memang kejadian ini sangat meresahkan, dikarenakan tidak sesuai dengan ajaran islam, begitu pula dengan hukum negara sangat menentang.
Pencuri salah satu contohnya yang kerap kali terjadi di kalngan masyarakat apalagi yang jauh dari ilmu agama. Penyebabnya mungkin ekonomi, pergaulan, sosial, dan entahlah banyak penyebabnya. saat mereka tertangkap sedang mencuri pasti bogem mentah akan diterima dari massa yang menggeroyoknya diakibatkan kemarahan yang tidak bisa ditahan. Akhir rumah sakit jadi pilihan setelah itu, ini sebenarnya punya hukum atau dalam istilah lain "Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut?.
baiklah kita akan membahas ini sedikit yang sudah saya kutib berikut ini:
Soalan:
Bagaimanakah hukum dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?
Jawab :
Jika sekarang pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi
hukuman bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong
tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38:
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan jika sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam hukuman
bagi jamaah yang membunuh satu orang maka hukuman bagi jamaah tersebut
diqishas atau hukuman mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan
tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan hukum ini supaya manusia
menahan diri dari melakukan pembunuhan.
Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang seperti
mencampakkannya dari tempat yang tinggi atau ke dalam laut atau
melukainya dengan luka yang banyak baik pada tempat yang sama atau pada
tempat yang berbeda-beda.
Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri
Dan hukuman qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun
lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya karena
sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.
Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 Cet. Haramain
Dan dibunuhkan satu kelompok dengan sebab membunuh satu orang, jika
korban tersebut sederajat dengan pembunuh karena jika pembunuh hanya
satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut.
sumber referensi website :
mudimesra